Layanan tambahan khusus untuk Anda yang ingin melakukan pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan lebih mudah.
Hadir menjadi pilihan lain bagi Anda dalam melakukan pengurusan legalitas dengan mudah dan biaya yang lebih terjangkau, namun dengan pihak yang dapat dipercaya.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan sebutan yang diberikan oleh pihak perpajakan kepada pengusaha yang wajib membayarkan pajak atas barang atau jasa yang ditawarkan dengan jumlah sesuai pada UU PPN.
Namun, wajib disini tidak diberlakukan kepada semua pengusaha, melainkan hanya pengusaha yang berpenghasilan mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.
Maka dari itu, dengan keuntungan tersebut, sebenarnya untuk menjadi PKP dapat dilakukan sebelum penghasilan kita mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.
Sehingga, apapun usaha Anda dan berapa pun penghasilan Anda, apabila Anda memang membutuhkan keuntungan yang ditawarkan dengan menjadi PKP, maka Anda dapat saja mengajukan untuk mengukuhkan diri menjadi seorang PKP.
Meskipun memiliki tambahan beban dalam pembayaran pajak, namun menjadi PKP sendiri juga membawa keuntungan yang beberapa pengusaha mungkin juga butuhkan, diantaranya:
Maka dari itu, dengan adanya keuntungan tersebut, untuk menjadi PKP sendiri dapat dilakukan sebelum penghasilan seorang pengusaha mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.
Sehingga, apapun usaha Anda dan berapa pun penghasilan Anda, apabila Anda memang membutuhkan keuntungan yang dimiliki seorang PKP, maka Anda dapat saja mengajukan untuk mengukuhkan diri menjadi seorang PKP lebih awal.
Perlu Anda ingat, dengan menjadi PKP berarti Anda harus melakukan kewajiban sebagai mana memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN/PpnBM yang terutang.
Serta, bersiap dalam menghadapi:
Maka dari itu, dengan keuntungan tersebut, sebenarnya untuk menjadi PKP dapat dilakukan sebelum penghasilan kita mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.
Sehingga, apapun usaha Anda dan berapa pun penghasilan Anda, apabila Anda memang membutuhkan keuntungan yang ditawarkan dengan menjadi PKP, maka Anda dapat saja mengajukan untuk mengukuhkan diri menjadi seorang PKP.
Membuat PT diakui sebagai badan usaha yang memiliki entitas tersendiri dan terpisah dari pribadi para pendirinya.
Yaitu UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT) & disempurnakan kembali dengan UU Cipta Kerja.
Dikarenakan statusnya sebagai badan hukum, para pendiri tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan dan perikatan yang dilakukan PT, serta tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki.
Hadir menjadi pilihan lain bagi Anda dalam melakukan pengurusan legalitas dengan mudah dan biaya yang lebih terjangkau, namun dengan pihak yang dapat dipercaya.
Mengkonsultasikan secara bebas mengenai kebutuhan dan keperluan sebagai seorang PKP dan hal-hal yang berkaitan dengan PPN.
Sebagai syarat pengukuhan PKP, status wajib pajak para pendiri haruslah aktif atau dengan kata lain sudah melakukan kewajiban pelaporan SPT tahunan selama 2 tahun terakhir.
Mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP ke KPP tempat NPWP badan dikukuhkan.
Melakukan pendampingan terhadap pemerolehan sertifikat elektronik serta dalam mengaktifkan aplikasi e-faktur untuk melakukan aktivitas perpajakan.
Jangan ragu untuk menghubungi kami apabila terdapat hal yang perlu dikonsultasikan ataupun untuk mengurus legalitas usaha bersama kami.
Lagi pula, mengapa tidak ketika urusan legalitas usaha Anda bisa jadi lebih mudah!
Hadir menjadi pilihan lain bagi Anda dalam melakukan pengurusan legalitas dengan mudah dan biaya yang lebih terjangkau, namun dengan pihak yang dapat dipercaya.
Persiapan
Konsultasi &
pendaftaran
Mengkonsultasikan keperluan pendirian badan usaha serta mengisi form pendirian apabila memutuskan untuk mendirikan badan usaha bersama kami.
Persiapan
Syarat &
pembayaran
Memenuhi persyaratan yang diminta dan melakukan pembayaran awal untuk dibuatkannya minuta akta.
Persiapan
Minuta &
pelunasan
Setelah 1-2 hari kerja dari pembayaran awal, minuta akta yang sudah selesai dibuat perlu ditanda tangani oleh para pendiri. Serta, melakukan pelunasan untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
Persiapan
Pembuatan
Akta & SK
Akta Perusahaan beserta SK Kemenkumham akan dibuat selama 1-2 hari kerja, setelah dilakukannya pelunasan.
Persiapan
Pengerjaan
perizinan, dll
Ketika pembuatan Akta & SK Kemenkumham telah selesai dilakukan, barulah proses akhir pengerjaan seperti dari pembuatan NIB, NPWP Perusahaan, dan lain sebagainya dilakukan.
Konsultasi & pendaftaran
Konsultasi &
pendaftaran
Mengkonsultasikan keperluan pendirian badan usaha serta mengisi form pendirian apabila memutuskan untuk mendirikan badan usaha bersama kami.
Syarat & pembayaran
Syarat &
pembayaran
Memenuhi persyaratan yang diminta dan melakukan pembayaran awal untuk dibuatkannya minuta akta.
Minuta & pelunasan
Minuta &
pelunasan
Setelah 1-2 hari kerja dari pembayaran awal, minuta akta yang sudah selesai dibuat perlu ditanda tangani oleh para pendiri. Serta, melakukan pelunasan untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
Pembuatan Akta & SK
Pembuatan
Akta & SK
Akta Perusahaan beserta SK Kemenkumham akan dibuat selama 1-2 hari kerja, setelah dilakukannya pelunasan.
Pengerjaan perizinan, dll
Pengerjaan
perizinan, dll
Ketika pembuatan Akta & SK Kemenkumham telah selesai dilakukan, barulah proses akhir pengerjaan seperti dari pembuatan NIB, NPWP Perusahaan, dan lain sebagainya dilakukan.
Jangan ragu untuk menghubungi kami apabila terdapat hal yang perlu dikonsultasikan ataupun untuk mengurus legalitas usaha bersama kami.
Lagi pula, mengapa tidak ketika urusan legalitas usaha Anda bisa jadi lebih mudah!
Pengurusan legalitas yang Anda akan lalui, jika mengurus legalitas bersama kami, akan terbagi menjadi 3 tahapan, yaitu: