Paket
Pengurusan PKP

Layanan tambahan khusus untuk Anda yang ingin melakukan pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan lebih mudah.

seputar PKP

Ingin menjadi PKP?

Hadir menjadi pilihan lain bagi Anda dalam melakukan pengurusan legalitas dengan mudah dan biaya yang lebih terjangkau, namun dengan pihak yang dapat dipercaya.

Mereka yang dikenal sebagai PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan sebutan yang diberikan oleh pihak perpajakan kepada pengusaha yang wajib membayarkan pajak atas barang atau jasa yang ditawarkan dengan jumlah sesuai pada UU PPN.

Namun, wajib disini tidak diberlakukan kepada semua pengusaha, melainkan hanya pengusaha yang berpenghasilan mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.

  • Memperbesar peluang dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan lain.
  • Dapat mengeluarkan faktur pajak
  • Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah atau mengikuti lelang yang diadakan pemerintahan.

Maka dari itu, dengan keuntungan tersebut, sebenarnya untuk menjadi PKP dapat dilakukan sebelum penghasilan kita mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.

Sehingga, apapun usaha Anda dan berapa pun penghasilan Anda, apabila Anda memang membutuhkan keuntungan yang ditawarkan dengan menjadi PKP, maka Anda dapat saja mengajukan untuk mengukuhkan diri menjadi seorang PKP.

Keuntungan menjadi PKP

Meskipun memiliki tambahan beban dalam pembayaran pajak, namun menjadi PKP sendiri juga membawa keuntungan yang beberapa pengusaha mungkin juga butuhkan, diantaranya:

  • Memperbesar peluang dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan lain.
  • Dapat mengeluarkan faktur pajak.
  • Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah atau mengikuti lelang yang diadakan pemerintahan.

Maka dari itu, dengan adanya keuntungan tersebut, untuk menjadi PKP sendiri dapat dilakukan sebelum penghasilan seorang pengusaha mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.

Sehingga, apapun usaha Anda dan berapa pun penghasilan Anda, apabila Anda memang membutuhkan keuntungan yang dimiliki seorang PKP, maka Anda dapat saja mengajukan untuk mengukuhkan diri menjadi seorang PKP lebih awal.

Hanya saja...

Perlu Anda ingat, dengan menjadi PKP berarti Anda harus melakukan kewajiban sebagai mana memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN/PpnBM yang terutang.

Serta, bersiap dalam menghadapi:

  • Peningkatan pembayaran pajak.
  • Peningkatan harga jual barang/jasa yang dijual karena adanya pemungutan PPN pada setiap transaksi.
  • Kerumitan dalam pelaporan pajak dan risiko sanksi apabila mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak.

Maka dari itu, dengan keuntungan tersebut, sebenarnya untuk menjadi PKP dapat dilakukan sebelum penghasilan kita mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.

Sehingga, apapun usaha Anda dan berapa pun penghasilan Anda, apabila Anda memang membutuhkan keuntungan yang ditawarkan dengan menjadi PKP, maka Anda dapat saja mengajukan untuk mengukuhkan diri menjadi seorang PKP.

5 Karakteristik Perseroan Terbatas (PT)

Badan usaha yang berbadan hukum

Membuat PT diakui sebagai badan usaha yang memiliki entitas tersendiri dan terpisah dari pribadi para pendirinya.

Memiliki dasar hukum secara khusus

Yaitu UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT) & disempurnakan kembali dengan UU Cipta Kerja.

Terdiri dari 3 struktur pengurus

  • RUPS, memiliki peran dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan
  • Direksi, memiliki peran sebagai penggerak dari sebuah PT.
  • Komisaris, memiliki peran sebagai pengawas & pemberi nasihat terhadap Direksi.

Memiliki struktur modal

  • Modal dasar, keseluruhan modal dari sebuah PT.
  • Modal ditempatkan, modal dasar yang disanggupi untuk dilunasi (paling sedikit 25% dari modal dasar).
  • Modal disetor, modal ditempatkan yang disetor penuh ketika pendirian PT.

Tanggung jawab yang terpisah & tidak melebihi dari saham yang dimiliki

Dikarenakan statusnya sebagai badan hukum, para pendiri tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan dan perikatan yang dilakukan PT, serta tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki.

Memiliki struktur modal

  • Modal dasar, keseluruhan modal dari sebuah PT.
  • Modal ditempatkan, modal dasar yang disanggupi untuk dilunasi (paling sedikit 25% dari modal dasar).
  • Modal disetor, modal ditempatkan yang disetor penuh ketika pendirian PT.

Badan usaha yang berbadan hukum

Membuat PT diakui sebagai badan usaha yang memiliki entitas tersendiri dan terpisah dari pribadi para pendirinya.

Memiliki dasar hukum secara khusus

Yaitu UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT) & disempurnakan kembali dengan UU Cipta Kerja.

Terdiri dari 3 struktur pengurus

  • RUPS, memiliki peran dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan
  • Direksi, memiliki peran sebagai penggerak dari sebuah PT.
  • Komisaris, memiliki peran sebagai pengawas & pemberi nasihat terhadap Direksi.

Memiliki struktur modal

  • Modal dasar, keseluruhan modal dari sebuah PT.
  • Modal ditempatkan, modal dasar yang disanggupi untuk dilunasi (paling sedikit 25% dari modal dasar).
  • Modal disetor, modal ditempatkan yang disetor penuh ketika pendirian PT.

Tanggung jawab yang terpisah & tidak melebihi dari saham yang dimiliki

Dikarenakan statusnya sebagai badan hukum, para pendiri tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan dan perikatan yang dilakukan PT, serta tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki.

  • Dinilai sebagai badan usaha yang lebih kredibel dan profesional (karena karakteristiknya yang berbadan hukum serta memiliki struktur pengurus yang lebih jelas.
  • Lebih melindungi pribadi para pendirinya dengan adanya pemisahan tanggung jawab serta adanya sistem saham, sesuai yang tertera pada pasal 3 ayat 1 UU PT.
  • Lebih terbuka terhadap beberapa bidang usaha & kegiatan yang ada dikarenakan terdapat beberapa bidang usaha & kegiatan yang mengharuskan pelakunya berbadan usaha PT.

3 Alasan Memilih Pendirian PT

spesifikasi layanan

Urus PKP bersama kami & dapatkan ....

Hadir menjadi pilihan lain bagi Anda dalam melakukan pengurusan legalitas dengan mudah dan biaya yang lebih terjangkau, namun dengan pihak yang dapat dipercaya.

Rp
2,5 Jt

1.

Konsultasi terkait PKP & PPN

Mengkonsultasikan secara bebas mengenai  kebutuhan dan keperluan sebagai seorang PKP dan hal-hal yang berkaitan dengan PPN.

2.

Pengecekan status wajib pajak

Sebagai syarat pengukuhan PKP, status wajib pajak para pendiri haruslah aktif atau dengan kata lain sudah melakukan kewajiban pelaporan SPT tahunan selama 2 tahun terakhir.

3.

Pendaftaran PKP

Mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP ke KPP tempat NPWP badan dikukuhkan.

4.

Pendampingan sertifikat elektronik & aktivasi e-faktur

Melakukan pendampingan terhadap pemerolehan sertifikat elektronik serta dalam mengaktifkan aplikasi e-faktur untuk melakukan aktivitas perpajakan.

Rp
2,5 Jt

1.

Konsultasi terkait PKP & PPN

Mengkonsultasikan secara bebas mengenai  kebutuhan dan keperluan sebagai seorang PKP dan hal-hal yang berkaitan dengan PPN.

2.

Pengecekan status wajib pajak

Sebagai syarat pengukuhan PKP, status wajib pajak para pendiri haruslah aktif atau dengan kata lain sudah melakukan kewajiban pelaporan SPT tahunan selama 2 tahun terakhir.

3.

Pendaftaran PKP

Mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP ke KPP tempat NPWP badan dikukuhkan.

4.

Pendampingan sertifikat elektronik & aktivasi e-faktur

Melakukan pendampingan terhadap pemerolehan sertifikat elektronik serta dalam mengaktifkan aplikasi e-faktur untuk melakukan aktivitas perpajakan.

syarat

Syarat Pengurusan PKP

Jangan ragu untuk menghubungi kami apabila terdapat hal yang perlu dikonsultasikan ataupun untuk mengurus legalitas usaha bersama kami.

Lagi pula, mengapa tidak ketika urusan legalitas usaha Anda bisa jadi lebih mudah!

  1. SPT pajak perusahaan
  2. SPT pajak pribadi para pendiri (sudah terlapor min. 2 tahun terakhir)
  3. Surat fiskal
  4. Alamat operasional disertai share location (bisa rumah dengan PBB terlampir)
  5. Foto ruang kerja/rumah (luar/dalam)
  • Foto direktur utama (background merah)
  • Stempel perusahaan
  • Dokumen legalitas (akta, SK, NPWP Badan, & NIB)
  • Data diri (KTP, KK, NPWP para pendiri)
  1. Foto direktur utama (background merah)
  2. Stempel perusahaan
  3. Dokumen legalitas (akta, SK, NPWP Badan, & NIB)
  4. Data diri (KTP, KK, NPWP para pendiri)

Proses Pengerjaan

10 - 14 hari kerja
Proses

Tahapan pengurusan pendirian PT

Hadir menjadi pilihan lain bagi Anda dalam melakukan pengurusan legalitas dengan mudah dan biaya yang lebih terjangkau, namun dengan pihak yang dapat dipercaya.

1

Persiapan

Konsultasi &
pendaftaran

Mengkonsultasikan keperluan pendirian badan usaha serta mengisi form pendirian apabila memutuskan untuk mendirikan badan usaha bersama kami.

2

Persiapan

Syarat &
pembayaran

Memenuhi persyaratan yang diminta dan melakukan pembayaran awal untuk dibuatkannya minuta akta.

3

Persiapan

Minuta &
pelunasan

Setelah 1-2 hari kerja dari pembayaran awal, minuta akta yang sudah selesai dibuat perlu ditanda tangani oleh para pendiri. Serta, melakukan pelunasan untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

4

Persiapan

Pembuatan
Akta & SK

Akta Perusahaan beserta SK Kemenkumham akan dibuat selama 1-2 hari kerja, setelah dilakukannya pelunasan.

5

Persiapan

Pengerjaan
perizinan, dll

Ketika pembuatan Akta & SK Kemenkumham telah selesai dilakukan, barulah proses akhir pengerjaan seperti dari pembuatan NIB, NPWP Perusahaan, dan lain sebagainya dilakukan.

1

Konsultasi & pendaftaran

Konsultasi &
pendaftaran

Mengkonsultasikan keperluan pendirian badan usaha serta mengisi form pendirian apabila memutuskan untuk mendirikan badan usaha bersama kami.

2

Syarat & pembayaran

Syarat &
pembayaran

Memenuhi persyaratan yang diminta dan melakukan pembayaran awal untuk dibuatkannya minuta akta.

3

Minuta & pelunasan

Minuta &
pelunasan

Setelah 1-2 hari kerja dari pembayaran awal, minuta akta yang sudah selesai dibuat perlu ditanda tangani oleh para pendiri. Serta, melakukan pelunasan untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

4

Pembuatan Akta & SK

Pembuatan
Akta & SK

Akta Perusahaan beserta SK Kemenkumham akan dibuat selama 1-2 hari kerja, setelah dilakukannya pelunasan.

5

Pengerjaan perizinan, dll

Pengerjaan
perizinan, dll

Ketika pembuatan Akta & SK Kemenkumham telah selesai dilakukan, barulah proses akhir pengerjaan seperti dari pembuatan NIB, NPWP Perusahaan, dan lain sebagainya dilakukan.

hubungi kami

Segera Urus Legalitas Anda!

Jangan ragu untuk menghubungi kami apabila terdapat hal yang perlu dikonsultasikan ataupun untuk mengurus legalitas usaha bersama kami.

Lagi pula, mengapa tidak ketika urusan legalitas usaha Anda bisa jadi lebih mudah!

blog & sosial media

Mari, cek juga konten yang kami buat!

Pengurusan legalitas yang Anda akan lalui, jika mengurus legalitas bersama kami, akan terbagi menjadi 3 tahapan, yaitu:

Hubungi Kami