Salah satu ciri khas yang membedakan PT dengan badan-badan usaha yang lain adalah adanya ketentuan susunan modal yang harus dipenuhi untuk dapat mendirikan badan usaha ini.
Susunan modal ini, terbagi menjadi 3 bagian terpisah yang masih berkaitan satu sama lain. Tanpa berpanjang lebar lagi, berikut adalah rincian penjelasannya:
Modal dasar adalah keseluruhan modal atau nominal saham sebuah perusahaan.
Umum sekali ditemukan ketika dimasa perizinan sebelumnya, salah satu hal yang menjadi halangan orang-orang memilih badan usaha ini atau mungkin menunda pendirian PT adalah adanya keharusannya untuk memenuhi minimal modal Rp 50 juta.
Akan tetapi, kini ketentuan terhadap minimal modal dsasar telah tidak berlaku lagi, seperti yang dijelaskan di dalam pasal 109 angka 3 UU Cipta kerja (yang memperbarui pasal 32 ayat 1 UU PT). Sehingga, hal ini menjadi sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan para pendiri dan juga bergantung dengan syarat modal yang ditetapkan pada bidang usaha yang Anda jalankan.
Mengenai besaran modal dasar yang bergantung dengan syarat modal pada bidang usaha yang Anda jalankan, hal ini bermaksudkan bahwa terdapat bidang usaha yang mengharuskan pelakunya memiliki besran minimal modal tertentu. Seperti, misalkan pada bidang usaha aktivitas kurir yang memiliki persayatan minimal modal Rp 500 juta untuk bisa mengurus perizinan lebih lanjut.
Sehingga, ketentuan minimal ini sudah menjadi cukup dispesifikan berdasar pada bidang usaha yang dijalankan, tidak lagi disamaratakan untuk seluruh badan usaha PT.
Setelah modal dasar perusahaan telah sepakati secara bersama, maka kesepakatan yang perlu dibicarakan selanjutnya adalah mengenai modal ditempatkan, yaitu modal dasar yang disanggupi para pendiri untuk dilunasi dengan jumlah sahamnya sudah dibagi dan diambil para pendiri.
Kemudian, hal yang perlu dicatat adalah minimal modal dasar yang disanggupi untuk dilunasi adalah sebesar 25% dari modal dasar. Sehingga, apabila modal dasarnya adalah sebesar Rp 50 juta, maka para pendiri bisa untuk hanya menyanggupi melunasi sebesar Rp 12,5 juta saja.
Ketika pendirian PT telah selesai dilakukan & modal ditempatkan telah secara nyata disetor, maka modal ditempatkan ini akan dikenal sebagai modal disetor. Dengan kata lain modal disetor adalah modal yang telah dimasukkan oleh pemegang saham sebagai bentuk pelunasan pembayaran saham yang disanggupi untuk dilunasi diakhir pendirian PT.
A, X, dan Y menyepakati bahwa modal dasar dari PT yagn mereka ingin dirikan adalah sebesar Rp 1 miliar dengan terdiri dari 1000 lembar saham yang masing-masing lembar sahamnya bernilai sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, dengan diperbolehkannya minimal 25% dari modal dasar disanggupi untuk dilunasi, maka dari modal dasar yang telah disepakati ini mereka memilih untuk menyanggupi melunasi sebagiannya saja yaitu sebesar Rp 500 juta (modal ditempatkan), sehingga Rp 500 juta sisanya akan disebut sebagai saham portefel (saham yang belum dikeluarkan/ditempatkan).
Lalu, meskipun pada akhir pendirian PT berlangsung para pendiri harus menyetorkan modal ditempatkan yang telah disepakati secara penuh, A, X, dan Y memilih untuk melunasinya sebesar Rp 250 juta terlebih dahulu. Sehingga, Rp 250 juta sisanya baru akan dilunasi pada saat akhir pendirian PT yang mana hal ini diperbolehkan saja. Hal ini dikarenakan penyetoran modal ditempatkan secara penuh harus dilakukan pada saat akhir dari pendirian PT.
Itulah penjelasan seputar modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Mungkin terdengar rumit, namun tidak pada praktiknya!
Memang betul, ketika sebuah usaha mempunyai legalitas usaha, mereka akan memiliki lebih banyak keunggulan.
Namun, pernahkah Anda memikirkan, apakah mengurus legalitas adalah sesuatu yang perlu disegerakan atau dapat dilakukan nanti?