Ditengah perkembangan ekonomi kreatif serta kemajuan teknologi, memulai sebuah usaha dan menjadi seorang entrepreneur kini menjadi tren yang sedang mengalami peningkatan.
Tentu, perpaduan kreativitas dengan penggunaan teknologi mampu menjadikan orang lebih jeli dalam memberikan solusi yang lebih kreatif untuk suatu permasalahan. Sehingga, tidak heran hal ini menjadikan banyak orang juga tergiur untuk menerapkannya ke dalam bentuk sebuah bisnis atau usaha.
Namun, untuk melindungi para warga negaranya baik konsumen atau pekerjanya nanti, tentu negara mengeluarkan sebuah peraturan agar sebuah bisnis atau usaha tidak sembarangan dalam menjalankan kegiatan mereka.
Hal ini berupa keharusannya untuk memliki dokumen legalitas yang menyatakan bahwa sebuah usaha telah secara resmi diakui oleh pemerintah untuk berkegiatan.
Akan tetapi, keharusan disini tidaklah bersifat mutlak dalam artian "setiap orang yang akan memulai sebuah bisnis harus memiliki dokumen legalitas". Melainkan, telah ditetapkan batasan-batasan tertentu antara sebuah usaha yang harus memiliki dokumen legalitas dan yang belum harus.
Seperti, misalkan Anda ingin membuat rekening perusahaan, maka memiliki dokumen legalitas ini akan menjadi suatu keharusan. Atau, Anda ingin memasarkan produk Anda dengan jangkauan pasar yang luas hingga keluar daerah, maka memiliki dokumen legalitas juga merupakan suatu keharusan.
Lalu, katakan Anda merupakan salah satu pengusaha yang membutuhkan legalitas usaha. Maka, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menentukan bentuk badan usaha Anda.
Badan usaha sendiri terdiri dari beragam bentuk, namun umumya badan usaha yang sering dipergunakan oleh para pengusaha dikarenakan kemudahannya dalam mengurusnya adalah badan usaha yang berbentuk PT dan CV.
Secara umum, hal yang membedakan kedua badan usaha ini adalah...
PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian sehingga memiliki sistem pembagian saham serta pengurus yang lebih terorganisir.
Sedangkan CV, merupakan badan usaha yang bukan berbadan hukum dengan didirikan oleh satu pihaknya berperan sebagai pemberi modal dan satu pihak lainnya berperan sebagai penggerak perusahaan.
Dalam hal ini, tentu masih cukup sulit untuk membedakan kedua badan usaha ini, namun yang satu hal yang perlu diingat adalah kedua badan ini cukup berbeda sehingga terdapat kelebihan dan kekurangannya tersendiri yang bergantung dengan kebutuhan usaha Anda.
Maka dari itu, penting untuk mengenal secara rinci apa saja karakteristik yang membeaekan kedua badan usaha ini, sehingga Anda dapat memilih badan usaha yang tepat untuk usaha Anda.
PT (Perseroan Terbatas)
Untuk pendirian PT, diharuskan minimal melibatkan 2 orang dalam pendiriannya. Dimana keduanya dapat berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) atau salah satunya dapat berasal dari Warga Negara Asing (WNA).
CV (Perseroan Komanditer)
Sebaliknya untuk pembuatan CV, WNA tidak diperbolehkan untuk ikut andil sebagai pendiri CV. Sehingga, pendiri yang diperbolehkan hanyalah berasal dari WNI dan sama seperti PT memerlukan minimal 2 orang pendiri.
PT (Perseroan Terbatas)
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Hal ini dimaksudkan bahwa PT memiliki kelebihan dimana sifatnya yang lebih melindungi pribadi para pendirinya karena entitas PT dinilai sebagai entitas tersendiri. Sehingga, ketika berkaitan dengan sebuah pertanggung jawaban seperti keharusan melunasi hutang, hal ini tidak akan melibatkan harta pribadi yang dimiliki para pendirinya.
CV (Perseroan Komanditer)
Sedangkan untuk CV yang bukan badan usaha berbadan hukum, membuat entitasnya masih dinilai terikat dengan pribadi para pendirnya. Namun yang perlu diketahui lagi, pendiri disini yang akan terlibat ketika berkaitan dengan pertanggung jawaban seperti pelunasan hutang hanyalah yang berperan sebagai Sekutu Aktif saja karena Sekutu Aktif lah yang berperan sebagai penggerak dari perusahaan. Akan tetapi, apabila Sekutu Pasif juga terbukti ikut serta dalam menggerakan perusahaan, maka Sekutu Pasif juga dapat terlibat dalam pertanggung jawaban.
PT (Perseroan Terbatas)
Pada PT, terdapat susunan permodalan yang perlu dipersiapkan sebagai syarat pendiriannya, hal ini terbagi menjadi 3 susunan yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
CV (Perseroan Komanditer)
Sedangkan untuk CV, badan usaha ini tidak memiliki susunan modal selain hanya modal dasar, serta tidak ada ketentuan minimal besaran modal dasar yang harus dipenuhi sebagai syarat pendiriannya.
PT (Perseroan Terbatas)
Mampu melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Misalnya saja seperti perdagangan, pertanian, kontraktor, perusahaan pers, swasta,pariwisata, pelayanan dll.
CV (Perseroan Komanditer)
Memiliki keterbatasan bidang usaha yang dapat dijalankan. Sehingga, diperlukan perhatian akan persyaratan badan usaha untuk bisa menjalakan kegiatan usaha yang Anda jalankan. Seperti, adakah tuntutan yang mengharuskan Anda untuk berbadan usaha PT atau tidak?
PT (Perseroan Terbatas)
Untuk pendirian PT, kepengurusannya akan terdiri dari 3 organ yang diantarnya adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi, dan Komisaris.
CV (Perseroan Komanditer)
Sedangkan untuk struktur kepengurusan pada CV, badan usaha ini hanya berdirikan dari Sekutu Aktif dan Pasif. Sekutu Aktif merupakan sekutu yang akan bertindak secara langsung mengurus dan menjalankan sebuah CV, sedangkan untuk Sekutu Pasif bertindak secara tidak langsung dengan hanya berkewajiban untuk memberikan modal atau pinjaman.
Memang betul, ketika sebuah usaha mempunyai legalitas usaha, mereka akan memiliki lebih banyak keunggulan.
Namun, pernahkah Anda memikirkan, apakah mengurus legalitas adalah sesuatu yang perlu disegerakan atau dapat dilakukan nanti?